Sekadau Kalbar,www.newshuond.com-
Kecamatan belitang hilir, salah satu SPBU dengan nomor registrasi 667,950,02, Punya Pak Aheng,selalu mengisi jerigen BBM sejenis solar bersubsidi, di duga untuk kebutuhan para pelaku tambang Peti Ilegal.
penyalahgunaan.
Ketika awak media yang mau mewawancarai kepada pemilik SPBU yang berada di kecamatan belitang hilir kab Sekadau, pemilik SPBU tersebut, Pak Ameng,selalu menghindar , maksud dan tujuan BBM jenis solar bersubsidi di distribusikan kemana,? namun sampai saat setiap BBM sejenis solar bersubsidi datang ke SPBU no registrasi 66,795,002, selalu tidak sampai satu hari sudah habis, dan di harapkan SPBU tersebut supaya cepat dari Pak Kapolda menurunkan Tim memeriksa SPBU milik Pak Ameng tersebut yang berada di kecamatan belitang hilir kab Sekadau Kalimantan Barat
SPBU tersebut,selalu melakukan Praktik kotor itu yakni penjualan harga bahan bakar solar subsidi yang tidak sesuai aturan. Kepada warga pemilik kendaraan roda enam atau mengeluhkan hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 15 yang berkaitan dengan migas adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang. Namun, undang-undang ini telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi BPK RI.
Peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat memperkuat regulasi terkait Migas.
Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya penimbunan dan pentingnya melaporkan
Sanksi pidana bagi SPBU yang menjual BBM menggunakan jerigen, terutama jika berkaitan dengan BBM bersubsidi, dapat berupa pidana penjara dan denda. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, serta pasal lain yang relevan terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Sanksi: Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sanksi Tambahan: Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemutusan sementara atau selamanya distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi
- BPH Migas dan Polri bekerja sama untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penimbunan dan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
. (Tim red)
0 Komentar