Ad Code

Responsive Advertisement

Lapor Pak Kapolda ada penimbunan BBM sejenis solar bersubsidi di kecamatan Sepaok

Sintang Kalbar di duga ada penimbunan BBM sejenis solar bersubsidi di duga milik Sah di Sungai Raya, yang sedang aktif beroperasi pembeli BBM sejenis solar bersubsidi untuk para pelaku tambang emas ilegal, dan di duga minyak dapat dari SPBU simpang paoh milik Hengky.


Selama ini  SPBU simpang paoh milik Hengky, para supir yang membawa barang kebutuhan pokok/exspidisi tidak pernah dapat BBM sejenis solar bersubsidi, karena di monopoli warga yang tinggal dekat SPBU, di karena harga antrian lebih tinggi dari pada harga hed,dan setiap BBM sejenis solar bersubsidi yang datang selalu cepat habis sehingga truk exspidisi tidak pernah dapat untuk mengisi tangki mobil truk yang mereka bawa angkutan umum barang.

Sanksi pidana bagi SPBU yang menjual BBM menggunakan jerigen, terutama jika berkaitan dengan BBM bersubsidi, dapat berupa pidana penjara dan denda. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, serta pasal lain yang relevan terkait penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. 


Sanksi Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.  Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemutusan sementara atau selamanya distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi. sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).Tim red.

Posting Komentar

0 Komentar