Kalbar Melawi, - sabtu, 3 mei 2025 pukul 13:46 di jalan sertu nanga pinoh kabupaten melawi ribuan batang kayu berbagai ukuran kelas dua, di angkut Tim krimsus Polda kalbar beserta cukong kayu inisial SM yang selama ini di anggap licin dalam bisnis kayu ilegal tersebut.
Ribuan kayu ilegal tanpa dokumen tersebut dengan berbagai ukuran serta berbagai jenis kayu di duga di tebang dari hutan produktif dan lindung di wilayah kabupaten melawi kalimantan barat, langsung di angkut menggunakan beberapa unit truck ke polda kalbar.
Ketum LIBAS ( Lembaga informasi Borneo act sweep ) jasli apresiasi atas giat dari polda kalbar tersebut, semoga menjadikan efek jera terhadap perambah hutan secara ilegal dan liar, dan telah merugikan negara ratusan miliyar selama ini.
Jelas Tersangka tersebut di jerat dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e.
Jasli berharap juga terhadap pemda melawi bisa bersinergi dengan pihak yang berwenang terhadap kebutuhan lokal kayu bagi masyarakat untuk pembangunan rumah dan kebutuhan lokal masyarakat, dan pemerintah daerah kabupaten melawi masih tetap bisa mempertahankan perda perkayuan lokal yang di tetapkan pemda melawi di jaman bupati melwi Almarhum H. Firman Muntacho, SH, MH.
( gass )
0 Komentar