Ad Code

Responsive Advertisement

Diduga A alias Bun-bun Salah Satu Beking Tambang Bauksit milik oki di Tayan,APH Kalbar Tak Bernyali Karena Kebal Hukum



Tayan,Kalbar. - Pekan lalu publik dihebohkan dengan cuitan Ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto) terkait dengan adanya tambang bauksit di tayan yang tidak mengantongi izin dari kementerian KLHK, diduga ada bekingan kuat di tambang ilegal tersebut.


"Muncul banyak spekulasi siapa sosok diduga yang ada dibalik tambang ilegal yang mengepung pertambangan bauksit ilegal di Tayan,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut.


Sekum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA (Syamsuardi) sekaligus pemerhati lingkungan turut angkat bicara menyangkut, aktivitas tambang bauksit ilegal di Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut yang diduga mempunyai bekingan atau dukungan yang sangat kuat,"ucapnya.


"Syamsuardi, menjelaskan bahwa diduga adanya bekingan tambang ilegal tersebut tidak lepas dari dukungan mafia tambang dan elite pemerintah, serta aparat.


"Selain itu yang menjadi fokus ada oknum masyarakat yang yang diduga membekingi kegiatan tambang bauksit milik oki tersebut berinisial A alias Bun-bun dengan modus mengatasnamakan masyarakat setempat untuk kepentingan pribadi agar perusahaan tambang diduga ilegal yang ia beckingi bisa di terima di daerah tersebut.


"Syamsuardi menyebutkan adanya dugaan bekingan tambang bauksit ilegal milik oki tersebut berinisial A alias Bun-bun yang di duga kebal hukum dan selalu mengatasnamakan masyarakat setempat untuk memuluskan kepentingan pribadinya dan di duga kuat dekat dengan APH di Kalbar,"ucapnya 


"Dari hasil investigasi kami di Tim Anti Mafia Tambang, ini saya kira polanya sama dengan modus mengatasnamakan masyarakat setempat agar proses tambang bauksit diduga ilegal milik oki yang diduga di beckingi oleh A alias Bun-bun tersebut berjalan dengan mulus supaya tidak ada gejolak sosial di masyarakat yang menjadi hambatan bagi mafia tambang untuk beroperasi di daerah tersebut jelas Syamsuardi pada media.(Kamis.22.mei.2025).


"Selain itu, Syamsuardi menyebutkan kekuatan diduga adanya beckingan yang melibatkan pejabat dan aparat inilah yang membuat pertambangan ilegal sulit untuk diberantas. jadi itu yang menyebabkan illegal mining tumbuh subur dengan cukup besar dan tidak tersentuh sama sekali," pungkasnya.


"Oleh karena itu, Syamsuardi menyarankan agar aturan mengenai penambangan ilegal tersebut harus diperbaiki agar ada inkam atau pendapatan bagi daerah. selain itu harus dilakukan penegakan hukum yang padu sehingga menyebabkan efek jera bagi pelaku dan oknum dari pertambangan bauksit diduga ilegal di Tayan,"pungkasnya.


"Aturannya ini harus diperbaiki kemudian ada penegakan hukum yang adil, kemudian yang ketiga harus ada efek jera. Jadi kalau misalnya terbukti memang melakukan pelanggaran illegal mining, maka harus ditindak tegas supaya ke depan tidak ada yang berani melakukan illegal mining," tegasnya.


"Syamsuardi sangat menyayangkan, kekayaan negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, namun dengan aktivitas tambang ilegal tersebut hanya akan memakmurkan para mafia tambang. "Seluruh Indonesia ada illegal mining itu kan mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lah ini untuk kemakmuran mafia," tutupnya.




Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.


Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.


Syamsuardi berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas siapapun yang diduga membackingi tambang bauksit diduga ilegal yang  kebal hukum walaupun ada kedekatan dengan APH kalbar tetap harus di tindak sesuai hukum yang berlaku,"Tegas Syamsuardi.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar