PEMANDANGAN DI SPBU DI SILAT HILIR KETAUAN MEDIA MAU NGANTRI DI MALAM HARI, SEKITAR JAM2 12.
Ini lah keadaan SPBU di kecamatan Silat hilir kabupaten Kapuas Hulu sedang mau mengantri di malam hari .Kapuas Hulu Kalbar,-www.newshuond.com,-Diduga SPBU Kec Silat Hilir kab Kapuas Hulu dengan no Registrasi ,64,787,004 jual BBM melakukan pengisian BBM kepada pengantri di Malam hari menggunakan Damtruk, dan mobil keluarga dan ada Damtruk di tepi jalan, Damtruk di tutup dengan topal, di dalam Damtruk ada drum dan kent ,yang di simpan di dalam Hilux juga.
Saat awak media sedang melintasi jalan silat hilir...64,787,004, menurut Pantau media di malam hari, Ada beberapa buah mobil, berupa Damtruk dan juga beberapa buah peckup ada di dalam SPBU tersebut, sedangkan peckup yang lain menunggu di luar, seketika Awak media mendatangi, lalu datang lah seorang lelaki rambut gondrong yang bernama paisal,serta beberapa orang yang ikut/preman untuk menghadang kalau ada orang yang datang.apa bila di tanya jawab menunggu tamu, tapi yang menjadi pertanyaan, bahkan beberapa bulan yang lalu ada pernah terjadi pemukulan terhadap jurnalis di SPBU silat hilir kab Kapuas hulu ketika ada yang sedang mengisi BBM SOLAR dan pertalite di malam hari,
Dari beberapa sumber yang yang di terima oleh awak media, dan di telusuri rupanya benar, apa bila di tanya jawab menunggu tamu.
Kok kalau menunggu tamu,Api/listrik Kok bisa di matikan, dan di dalam SPBU mobil beberapa buah, tepat nya di samping Nosel pom solar bersubsidi.mengatakan harga pertalite harga bagi yang mengantri Rp 11000/Literse, sedangkan harga solar bersubsidi untuk pengantri harga Rp 11000/perliter.
Dirinya juga menjelaskan bahwa mereka yang ingin mengantri untuk kebutuhan mesin penggiling padi, selalu tidak pernah di kasih, Ketika awak media yang mau melintasi SPBU tepat nya di kecamatan Silat Hilir, dan mau mengisi mobil sepertinya tidak ada kesempatan.bahkan menunggu berjam-jam, di mana perlakuan SPBU tersebut yang di wilayah kecamatan Silat hilir,hampir setiap hari SPBU di silat hilir tutup terus,begitu juga pada malam hari, setiap minyak pertalite dan solar bersubsidi datang,terus jam-jam 11:30 buka malam buka sampai BBM SOLAR habis baru tutup, itu pun dalam proses pengisian BBM tersebut, lampu listrik di matikan mereka supaya tidak di ketahui oleh masyarakat.dan di minta kepada Kapolda Kalbar turun langsung ke SPBU dengan nomor registrasi, 64,787,004 kab Kapuas Hulu Di Duga pengantrian menggunakan mobil kijang keluarga dan Damtruk untuk mengambil tenaga surya bersubsidi dan mutar-mutar.
Kabar dugaan praktik penyimpangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencoreng citra pelayanan publik. Kali ini, sorotan menarik perhatian pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan silat hilir Kabupaten Kapuas Hulu, dengan nomor registrasi,,,,64,787,004,,,, yang berlokasi di Simpang Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hilir.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi pengisian BBM kepada pengantri menggunakan jeriken (kent) yang disimpan di dalam mobil Hilux dan Damtruk.
Lebih lanjut, praktik ini ditengarai melibatkan permainan harga yang merugikan konsumen. Berikut rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan Praktik Pengisian BBM Ilegal dengan Jeriken Informasi yang dihimpun dari sumber anonim mengungkapkan bahwa SPBU silat hilir diduga melakukan pengisian BBM kepada pengantri menggunakan jeriken yang disembunyikan di dalam kendaraan jenis Hilux dan Damtruk. Praktik ini jelas mengatur regulasi yang mengatur pendistribusian BBM bersubsidi.
Penggunaan jeriken dalam pengisian BBM menimbulkan potensi bahaya kebakaran yang sangat tinggi, selain itu juga membuka celah untuk penimbunan dan penjualan kembali BBM secara ilegal.
Hal ini juga mengindikasikan adanya manipulasi dalam kuota BBM yang seharusnya tersedia untuk masyarakat umum. Operasi semacam ini memerlukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan motif di balik praktik ilegal ini.
Dugaan ini mencoreng citra SPBU sebagai penyedia layanan publik yang seharusnya menjamin ketersediaan dan keamanan BBM bagi masyarakat. Tindakan tegas dari pihak yang berwenang sangat diharapkan agar praktik serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Penetapan Harga Tidak Wajar untuk BBM Bersubsidi Selain dugaan pengisian BBM ilegal, sumber tersebut juga mengungkapkan adanya praktik penetapan harga yang tidak wajar di SPBU di Simpang silat hilir.
Harga Pertalite yang seharusnya dijual sesuai harga eceran yang ditetapkan pemerintah, justru dibanderol Rp 11.000 per liter bagi pengantri. Hal serupa juga terjadi pada Solar bersubsidi yang dijual dengan harga Rp 11.000 per liter.
Harga ini jauh lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk BBM bersubsidi. Praktik penetapan harga yang tidak wajar ini jelas merugikan masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan BBM bersubsidi untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.
Dugaan praktik ini mengindikasikan adanya upaya untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan BBM. Pihak yang berwenang perlu melakukan audit dan investigasi mendalam terkait penetapan harga di SPBU Simpang silat hilir untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Diskriminasi Terhadap Pengguna BBM untuk Kebutuhan Esensial
Narasumber juga mengungkapkan adanya praktik diskriminasi terhadap konsumen yang membutuhkan BBM untuk keperluan esensial, seperti mesin penggiling padi.
Mereka yang mengantri untuk memenuhi kebutuhan tersebut kerap kali tidak dilayani oleh pihak SPBU. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan atau prioritas yang tidak wajar dalam pendistribusian BBM.
Penyalahgunaan Undang-Undang Migas dapat berupa penimbunan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi. Penyalahgunaan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Penyalahgunaan BBM Migas
Memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi
Memalsukan Purchase Order dan Delivery Order
Menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian JBT
Membebeli BBM berulang kali dengan helikopter atau tangki modifikasi di SPBU
Mencuri volume BBM di jalan
Mencampur BBM dengan minyak olahan
Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mengangkut BBM
Sanksi Penyalahgunaan BBM Migas
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Pidana denda yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan
Upaya Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM
Masyarakat memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM
Pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyalahgunaan BBM
Pasal 54 Undang-Undang Migas mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah bagi pelaku yang menimbulkan BBM bersubsidi seperti solar bersubsidi dan pertalite,atau memalsukan BBM
Pasal 55 Undang-Undang Migas mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi
Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pidana kurungan pengganti jika denda tidak dibayar
Seharusnya, SPBU sebagai penyedia layanan publik
(Lorenzo)
0 Komentar